7 Fakultas Kedokteran Menolak Pengambilalihan Kolegiumnya oleh Pemerintah

Tujuh Guru Besar dari Fakultas Kedokteran—meliputi FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB—melaksanakan diskusi mini gratis untuk menyampaikan penolakan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui pembentukan konsil kesehatan baru.

Hal-Hal yang Mereka Soroti

  1. Intervensi Pemerintah
    Para akademisi menentang pengalihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes atau Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), dengan kekhawatiran bahwa langkah ini dapat mengikis otonomi ilmiah dan profesional dokter.
  2. Mutasi Dokter dan Implikasinya
    Banyak dokter senior sekaligus tenaga pengajar di FK dialihkan, mengakibatkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap merusak kesinambungan dalam pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas
    Para guru besar memperingatkan bahwa jika Kolegium tidak bebas dari pengaruh eksternal, kualitas spesialis dan dokter yang terlatih dapat menurun, yang pada akhirnya membahayakan keselamatan pasien.

Pernyataan Tegas dari Kalangan Akademisi:

  • Prof. Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen… tidak boleh diintervensi negara”.
  • Prof. Endang Sutedja (Unpad): “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis… tanpa partisipasi dari akademisi”.
  • Prof. Wisnu Barlianto (UB): “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan menurunkan kualitas pendidikan spesialis’’.
  • Guru Besar dari Unhas dan USU: Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium berlangsung kurang transparan dan berpotensi menciptakan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.

Reaksi dari Kemenkes

Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa kebijakan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dinilai sebagai “sekadar penegasan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, kritikus melihatnya sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesional.

Pentingnya Isu Ini untuk Kita

  • Kualitas Dokter dan Spesialis: Independensi kolegium berhubungan langsung dengan kualitas pendidikan, etika, dan layanan pasien.
  • Fungsi akademik dan klinis: Institusi pendidikan tinggi harus memiliki suara dalam penyusunan kurikulum dan pelatihan bagi dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan: Keterlibatan antara sektor pendidikan, profesi, dan pemerintah harus seimbang, bukan terpusat pada satu pihak saja.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dibawah kendali Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menentang perubahan ini
Risiko dan Dampak Pentingnya menjaga independensi untuk mempertahankan mutu pendidikan dan pelayanan yang tinggi
Standar UU dan Pemerintah Pemerintah menyatakan prosesnya legal dan bersifat koordinatif; akademisi menyebutnya intervensi